Kepastian Tanah Wakaf dari BPN, Kasi Zakat Wakaf Kemenag Paluta Terima Sertifikat Tanah Wakaf di Kab. Paluta

Gunungtua (Humas), Kepastian legalitas tanah wakaf, Kepala Seksi Zakat Wakaf Drs. H. Iswardin, M.Pd., Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara dalam menerima 5 sertifikat tanah wakaf yang telah resmi diterbitkan, di Kantor BPN Tapsel.

Photo Bersama Saat Serah Terima

Gunungtua (Humas), Kepastian legalitas tanah wakaf, Kepala Seksi Zakat Wakaf Drs. H. Iswardin, M.Pd., Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara dalam menerima 5 sertifikat tanah wakaf yang telah resmi diterbitkan, di Kantor BPN Tapsel., Selasa (11/3).

 “Diharapkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat mengupayakan penerbitan sertifikat tanah lainnya di Kab. Paluta,” ujar H. Iswardin.

Penerimaan sertifikat ini merupakan langkah nyata dalam upaya mengamankan aset-aset tanah wakaf di Kabupaten Paluta. Diharapkan kecamatan lain dapat segera menyusul dalam proses legalisasi tanah wakaf guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan aset keagamaan.

"Semoga proses sertifikasi tanah wakaf lainnya dapat segera terealisasi demi kemaslahatan umat dan keberlanjutan fungsi tanah wakaf di Paluta," tambahnya.

Pihak Kemenag Paluta berkomitmen untuk terus mengawal legalisasi tanah wakaf agar tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan. (Miftah RR)

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT